Assalamu’alaykum

image

Aa Ikhwan Blog kemarin menyempatkan diri untuk membuka rekening baru di Bank Syariah Muamalat.

Dahulu kala sih sekitar tahun 2006 -an Aa Ikhwan Blog sdh punya rekening Muamalat, tapi sudah tidak pernah disetor-setor lagi sampe saat ini dan kemungkinan besar sudah ditutup :D.

image
Buku Tabungan Muamalat

Jadi selain rekening BCA yg digunakan untuk menampung gaji, nanti dari gaji akan disetorkan sebagian ke Muamalat :D.

Kalo ada yang tanya kenapa ke Muamalat? Aa Ikhwan Blog jawab karena dulu pernah bikin di Muamalat jd bikin lagi :mrgreen:

image
ATM Muamalat

Tabungan ini memang hanya untuk tabungan biasa saja dan hanya pecah kongsi dari tabungan yang di BCA, kebetulan jg ada kerjasama antara BCA dan Muamalat CMIIW.

Walaupun Aa Ikhwan Blog saat ini belum faham system syariah terutama bagi hasilnya kalo hanya sekedar tau sih barangkali tau sedikit, barangkali ada yg bisa menjelaskan?  😀

Dengan menabung di bank syariah (masih perlu pembuktian para ulama) minimal jadi lebih tenang :D.

Semoga bermanfaat,..

Wassalam

Aa Ikhwan Blog

Posted from WordPress for Android

33 thoughts on “Back to Muamalat”
    1. sip ajib,..tp msh kurang jelas nih :D,..ayo yang ahlinya monngo share di sini :D. menabung itu pilihan siapa aja,..tp share ilmu jauh lebih penting dr sekedar perbedaan 😀

  1. sama-sama riba… bank konvensional= riba on the front door… bank muamalah riba on the back door..

    1. Bisa jelaskan ke ane system riba di bank muamalat? Ane gak faham2 systemnya tp karena darurat dan yg konvesional lbh bnyk mudharatnya ane ttp pilih yg muamalat.

  2. Hmm… Bank emang mesti ribut di zaman sekarang. Entah itu Riba atau bukan, menurut saya bank sangat berguna. Dengan adanya bank saya bisa transfer dan mengambil uang karena sy jauh dari ortu. Jadi ya kalau berguna ya memang sebenarnya halal. Saya untung, pihak bank juga untung.

    1. hmm ajiib,..ane dr dulu jg nabung di bank ya nabung aja untuk transit gaji dan atau transfer,..kl pemilihan tabungan muamalat untuk penyimpanan uang ane karena masalah hati ane yg barangkali lebih tenang walaupun untuk gaji tetep di BCA. tapi itu adalah pemilihan dan gak bisa larang orang nabung ke sini atau ke sana,..masalahnya kalau darurat mau simpen uang banyak atau transfer bagaimana toh semua system melalui perbankan semua saat ini 😀

  3. bagi hasil tidak sama dengen riba, karena riba itu adlh prbuatan merugikan satu pihak, tp bagi hasil itu tidak, bagi hasil itu ada aqadnya yang jelas

    1. Sip ajib.. Cm pernah guru an menanyakan langsung ke beberapa bank syariah tp tidak bs menjelaskan system bank syariah secara gamblang n jelas pembagiannya sesuai islam. Tp menurut ane sbgai awam ttp bank syariah lbh sedikit mudharatnya dan darurat :D. Thx sdh berbagi info

      1. setau saya Bank Muamalat tidak ada unsur riba deh…
        Aqad yang digunakan untuk tabungan adalah Aqad Mudharabah, dimana nasabah mendapatkan Bagi Hasil.

        Jika nasabah tidak mau mendapatkan bagi hasil (hanya menyimpan saja), maka aqad yang digunakan adalah Wadi’ah.
        Jadi fair..
        Terkait permyataan pak Suparminto, saya kurang sepakat.
        kita tidak boleh menyamakan Bank Konvensional dengan Bank Syariah.
        Bank Konvensional jelas ke-riba-an nya.
        Tapi Muamalat tidak…

        Untuk hal kredit, mereka menyatakannya dengan istilah “pembiayaan”. sedangkan konvensional menyatakannya dengan “pinjaman”.

        Pembiayaan yang diberikan dapat berupa jual beli, sehingga Bank dapat menyatakan keuntungan dari jual beli tersbut. inilah yang disebut Murabahah.
        Dan seyogyanya, namanya biaya, diperbolehkan ada untung disitu, apalagi jual beli.

        Berbeda dengan Pinjaman (Bank Konvensional). Namanya pinjaman tidak boleh ada penambahan pada saat pengembalian kredit. Apabila ada, itu yg disebut riba. Namanya juga pinjaman.. Pengembalian uang haruslah sebesar uang yg dipinjam.

        Apabila kita menyatakan jual beli (murabahah) itu sama dengan Riba, mari kita sama-sama menyimak Firman Allah SWT di QS. Al-Baqarah:275 (kita digolongkan orang gila seperti kerasukan syaitan)

        Dan, Apabila kita menabung di Bank konvensional, kita tidak tahu apakah dana kita dipergunakan untuk sektor-sektor usaha yang halal apa tidak. Karna bisa saja dana kita dipergunakan untuk usaha pabrik minuman keras misalnya atau yang lainnya.

        Tapi apabila kita menaruh dana di Bank Syariah, InsyaAllah dana kita dikelola untuk usaha-usaha yang halal dan sesuai syariah. Sehingga bagi hasil yang kita dapatkan InsyaAllah aman dari mudharat.

      2. @dansalatin
        apa yang dilakukan bank islam diseluruh dunia adalah jika anda ingin beli rumah 100 juta secara cash dan anda tidak punya uangnya maka bank islam mengatakan no problem kita yang beli 100 juta (harga cash) dan kita jual kepada anda secara kredit.

        kami memberi anda waktu 20 tahun untuk membayarnya. tetapi (karena kami menunggu uang itu 20 tahun) harga kredit menjadi dua kali lipat dari harga cash.

        perbedaan harga kredit dan harga cash adalah riba. bukan ini bukan riba kata bank islam, ini namanya murabaha/mudharabah.

        transaksi beli sekarang bayar nanti (utang) adalah halal dalam islam. tapi jika uangnya dapat berkembang karena waktu itulah yang disebut RIBA.

      3. untuk bapak suparminto,

        “kami memberi anda waktu 20 tahun untuk membayarnya. tetapi (karena kami menunggu uang itu 20 tahun) harga kredit menjadi dua kali lipat dari harga cash. ”

        siapa pak yang bilang kalau di muamalat harga kredit 2x lipat?

        kalau di bank konvensional kan, mereka membolehkan pinjaman uang, dg syarat mengembalikan dg harga yg lebih..itu yg namanya riba.

        di AlQur’an sudah jelas..
        “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

        bank muamalat tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang. oleh karena itu muamalat menggunakan sistem jual beli (murabahah).
        Contoh: muamalat beli rumah 100 juta, dijual ke nasabah dengan harga 120 juta. Fine2 aja menurut saya, itu namanya margin.

        sebaiknya sebelum berkomentar, dipelajari dulu secara menyeluruh, agar tidak terjadi salah pengertian mengenai sistem suatu perekonomian. karena blog adalah konsumsi publik, tidak cukup hanya mencopas 1 sumber lalu dijadikan patokan sesuatu itu benar atau salah.
        Buku saja tidak cukup, perlu guru. (dan tidak selamanya buku bisa menjadi guru)

        terima kasih.

  4. 9 dari 10 bank syariah itu murni riba…dan jika ada yang 100% bank itu tidak riba maka dipastika bangkrut….bahkan uang kertas itu saja riba(dari nilai yang naik turun)….namun karena kita terperangkap dalam akhiruz zaman seperti ini….hanya berrusaha untuk menghindari hal2 yang makro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *